Modul Strategi Pendampingan Hukum Bagi Kelompok Keberagaman Seksual & Identitas Gender yang Berhadapan Dengan Hukum (edisi hukum pidana)

Prinsip equality before the law yang dijamin dalam konstitusi Indonesia
menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum tanpa kecuali. Namun, dalam realitasnya, kelompok Keberagaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG), yang mana dalam buku ini termasuk individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks, dan Queer (LGBTIQ), masihsering menghadapi kesenjangan tajam antara janji konstitusional tersebut denganpraktik di lapangan. Janji perlindungan tersebut kerap terbentur oleh dindingtebal stigma sosial, tindakan diskriminatif dalam akses layanan publik, hinggaancaman persekusi yang sistematis, yang pada akhirnya menghambat mereka untuk mendapatkan keadilan yang utuh. 

Sebagai subjek hukum kelompok ini kerap menghadapi kerentanan ganda (multiple vulnerabilities) atau biasa kita sebut sebagai interseksionalitas. Keadaan ini merujuk pada kondisi seseorang yang mengalami diskriminasi atau hambatan yang berlapis-lapis karena identitas mereka yang bersinggungan. Pada
kelompok KSIG, kerentanan tidak hanya muncul dari orientasi seksual atau
identitas gender saja, tetapi sering kali diperparah oleh status sosial,
kondisi fisik, atau latar belakang lainnya. Dalam hal penegakan hukum di tengah
masyarakat, mereka berisiko menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi yang
tidak berdasar; di sisi lain, saat berhadapan dengan hukum, mereka sering kali
tidak mendapatkan akses keadilan yang fair karena adanya prasangka personal dari aparat penegak hukum maupun tekanan sosial.

Berangkat dari fenomena di atas, pendampingan hukum bagi kelompok marginal khususnya kelompok KSIG yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar memberikan bantuan teknis di persidangan. Hal ini menjadi upaya pembelaan kemanusiaan. Fenomena diskriminasi, stigma, dan marginalisasi yang sering dialami oleh individu atau kelompok KSIG dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam interaksi dengan sistem hukum, menuntut adanya pendekatan yang lebih holistik dan peka gender serta orientasi seksual (Putri & Wijaya, 2021). Ketiadaan pemahaman yang memadai mengenai keragaman identitas dan ekspresi seksual dapat berujung pada perlakuan yang tidak adil, bahkan viktimisasi lebih lanjut di dalam lembaga peradilan. Oleh karena itu, Inclusive Legal Center hadir dengan memeberikan panduan berupa strategi yang dapat diterapkan dalam melakukan pendampingan. 

Link Unduh Dokumen: 

unduh modul