Inclusive Legal Center (ILC)
Jakarta,15 Maret 2026
Inclusive Legal Center (ILC) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Batam yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setiap kematian akibat kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada keluarga dan komunitas yang ditinggalkan. Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan akuntabel.
Dalam hukum pidana Indonesia, penghilangan nyawa seseorang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain melalui Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 460 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun demikian, ILC mencermati bahwa perbincangan di media sosial maupun beberapa konten yang beredar di ruang digital justru dipenuhi oleh komentar yang menunjukkan minimnya empati terhadap korban. Tidak sedikit komentar yang memuat ejekan, stigma, serta narasi kebencian terhadap identitas korban, bahkan menjadikan tragedi kemanusiaan ini sebagai bahan olok-olok. Fenomena ini menunjukkan kecenderungan dehumanisasi terhadap korban, di mana kehilangan nyawa seseorang tidak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan, tetapi direduksi menjadi sensasi atau alat untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu.
ILC juga menyoroti penggunaan istilah-istilah yang stigmatis seperti “kaum sodom” dalam sejumlah konten yang beredar di ruang digital, penggunaan istilah semacam ini tidak hanya bermasalah secara etis, tetapi juga berkontribusi pada reproduksi stigma dan kebencian terhadap kelompok tertentu.
Kami menilai bahwa framing semacam ini:
- Mengaburkan fakta utama bahwa peristiwa ini adalah tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;
- Menggeser perhatian publik dari tragedi kemanusiaan menuju stigmatisasi identitas;
- Berpotensi memperkuat diskriminasi dan homofobia di ruang publik.
ILC menegaskan bahwa komentar yang bernuansa homofobia, stigma, maupun penghinaan terhadap identitas seseorang tidak hanya mencerminkan rendahnya empati sosial, tetapi juga memperkuat budaya diskriminasi. Ketika tragedi kemanusiaan dijadikan ruang untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka yang terjadi bukan sekadar komentar di media sosial, melainkan reproduksi budaya kekerasan dan intoleransi yang dapat berdampak nyata dalam kehidupan sosial.
Tidak ada identitas apa pun yang dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat manusia atau membenarkan kekerasan.
Inclusive Legal Center menyerukan kepada masyarakat, media, dan pengguna media sosial untuk:
- Menghormati korban dan tidak menjadikan tragedi kemanusiaan sebagai bahan sensasi.
- Menghentikan penggunaan istilah yang stigmatis dan merendahkan martabat manusia.
- Menolak narasi homofobia dan kebencian di ruang publik.
- Mengedepankan empati serta tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
- Mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.
Setiap nyawa manusia berharga
Tragedi kemanusiaan tidak boleh dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian.
Kontak Media
Inclusive Legal Center
Instagram: @inclusive.legal