Modul Strategi Pendampingan Hukum Bagi Kelompok Keberagaman Seksual & Identitas Gender yang Berhadapan Dengan Hukum (edisi hukum pidana)

Prinsip equality before the law yang dijamin dalam konstitusi Indonesia
menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di hadapan hukum tanpa kecuali. Namun, dalam realitasnya, kelompok Keberagaman Seksual dan Identitas Gender (KSIG), yang mana dalam buku ini termasuk individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Interseks, dan Queer (LGBTIQ), masihsering menghadapi kesenjangan tajam antara janji konstitusional tersebut denganpraktik di lapangan. Janji perlindungan tersebut kerap terbentur oleh dindingtebal stigma sosial, tindakan diskriminatif dalam akses layanan publik, hinggaancaman persekusi yang sistematis, yang pada akhirnya menghambat mereka untuk mendapatkan keadilan yang utuh. 

Sebagai subjek hukum kelompok ini kerap menghadapi kerentanan ganda (multiple vulnerabilities) atau biasa kita sebut sebagai interseksionalitas. Keadaan ini merujuk pada kondisi seseorang yang mengalami diskriminasi atau hambatan yang berlapis-lapis karena identitas mereka yang bersinggungan. Pada
kelompok KSIG, kerentanan tidak hanya muncul dari orientasi seksual atau
identitas gender saja, tetapi sering kali diperparah oleh status sosial,
kondisi fisik, atau latar belakang lainnya. Dalam hal penegakan hukum di tengah
masyarakat, mereka berisiko menjadi korban kekerasan atau kriminalisasi yang
tidak berdasar; di sisi lain, saat berhadapan dengan hukum, mereka sering kali
tidak mendapatkan akses keadilan yang fair karena adanya prasangka personal dari aparat penegak hukum maupun tekanan sosial.

Berangkat dari fenomena di atas, pendampingan hukum bagi kelompok marginal khususnya kelompok KSIG yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar memberikan bantuan teknis di persidangan. Hal ini menjadi upaya pembelaan kemanusiaan. Fenomena diskriminasi, stigma, dan marginalisasi yang sering dialami oleh individu atau kelompok KSIG dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam interaksi dengan sistem hukum, menuntut adanya pendekatan yang lebih holistik dan peka gender serta orientasi seksual (Putri & Wijaya, 2021). Ketiadaan pemahaman yang memadai mengenai keragaman identitas dan ekspresi seksual dapat berujung pada perlakuan yang tidak adil, bahkan viktimisasi lebih lanjut di dalam lembaga peradilan. Oleh karena itu, Inclusive Legal Center hadir dengan memeberikan panduan berupa strategi yang dapat diterapkan dalam melakukan pendampingan. 

Link Unduh Dokumen: 

unduh modul

Siaran Pers: Hentikan Stigmatisasi, Homofobia, dan Sensasionalisasi dalam Kasus Kekerasan di Batam

Inclusive Legal Center (ILC)

Jakarta,15 Maret 2026

Inclusive Legal Center (ILC) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Batam yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Setiap kematian akibat kekerasan merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada keluarga dan komunitas yang ditinggalkan. Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan akuntabel.

Dalam hukum pidana Indonesia, penghilangan nyawa seseorang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, antara lain melalui Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 460 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun demikian, ILC mencermati bahwa perbincangan di media sosial maupun beberapa konten yang beredar di ruang digital justru dipenuhi oleh komentar yang menunjukkan minimnya empati terhadap korban. Tidak sedikit komentar yang memuat ejekan, stigma, serta narasi kebencian terhadap identitas korban, bahkan menjadikan tragedi kemanusiaan ini sebagai bahan olok-olok. Fenomena ini menunjukkan kecenderungan dehumanisasi terhadap korban, di mana kehilangan nyawa seseorang tidak lagi dipandang sebagai tragedi kemanusiaan, tetapi direduksi menjadi sensasi atau alat untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

ILC juga menyoroti penggunaan istilah-istilah yang stigmatis seperti “kaum sodom” dalam sejumlah konten yang beredar di ruang digital, penggunaan istilah semacam ini tidak hanya bermasalah secara etis, tetapi juga berkontribusi pada reproduksi stigma dan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Kami menilai bahwa framing semacam ini:

  • Mengaburkan fakta utama bahwa peristiwa ini adalah tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang;
  • Menggeser perhatian publik dari tragedi kemanusiaan menuju stigmatisasi identitas;
  • Berpotensi memperkuat diskriminasi dan homofobia di ruang publik.

ILC menegaskan bahwa komentar yang bernuansa homofobia, stigma, maupun penghinaan terhadap identitas seseorang tidak hanya mencerminkan rendahnya empati sosial, tetapi juga memperkuat budaya diskriminasi. Ketika tragedi kemanusiaan dijadikan ruang untuk menyebarkan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka yang terjadi bukan sekadar komentar di media sosial, melainkan reproduksi budaya kekerasan dan intoleransi yang dapat berdampak nyata dalam kehidupan sosial.

Tidak ada identitas apa pun yang dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat manusia atau membenarkan kekerasan.

Inclusive Legal Center menyerukan kepada masyarakat, media, dan pengguna media sosial untuk:

  1. Menghormati korban dan tidak menjadikan tragedi kemanusiaan sebagai bahan sensasi.
  2. Menghentikan penggunaan istilah yang stigmatis dan merendahkan martabat manusia.
  3. Menolak narasi homofobia dan kebencian di ruang publik.
  4. Mengedepankan empati serta tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
  5. Mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

Setiap nyawa manusia berharga
Tragedi kemanusiaan tidak boleh dijadikan alat untuk menyebarkan kebencian.

Kontak Media
Inclusive Legal Center
Instagram: @inclusive.legal